
Koperasi
Badan usaha yang memiliki anggota lebih dari 1 (satu) dan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi . Koperasi juga bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dan merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dan koperasi merupakan penopang ekonomi bagi masyarakat.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dan koperasi merupakan penopang ekonomi bagi masyarakat.
